Sosialisasi Permenkomdigi, Pranata Humas Ahli Madya Belum S2 Diberi Waktu Hingga Oktober 2027 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG – Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan fungsional teknis Pranata Humas Ahli Madya, harus memiliki pendidikan jenjang magister (Strata 2). Jika belum, mereka masih diberi kesempatan untuk menamatkan pendidikan S2 selambatnya 15 Oktober 2027.

Hal itu ditegaskan Tim Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas pada Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi RI, Firmansyah, saat Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH). Kegiatan itu diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Selasa (22/7/2025).

Firman menyebut, bagi Prahum Ahli Madya yang masih belum menempu jenjang pendidikan S2, diberi kesempatan untuk menamatkan jenjang magister hingga 15 Oktober 2027. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pranata Humas ahli madya belum lulus magister, maka akan diberhentikan daari jabatan fungsional prahum, sesuai Pasal 58 Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025.

“Sekarang Pranata Humas ahli madya harus lulus S2 sebelum 15 Oktober 2027, jika tidak maka akan diberhentikan dari ahli madya. Maka segeralah ambil S2, karena masih ada waktu,” tegas Firman.

Dia mengungkapkan, ketentuan ini dibuat dengan pertimbangan, pengetahuan yang didapatkan di jenjang magister adalah standar yang harus dimiliki pejabat ahli madya.

“Kami mengusulkan kenaikan kelas jabatan karena harus ada katrolnya paling tinggi dari pengetahuan, sehingga kenapa S2 itu dipersyaratkan kalau kelas jabatannya mau naik,” ungkap Firman.

Meski begitu, lanjut dia, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, dia masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), namun harus dipindahtugaskan ke jabatan fungsional umum, atau jabatan fungsional teknis lainnya.

“Kalau memang kesulitan harus S2, mungkin bisa dipetakan beberapa waktu sebelum masuk tenggatnya, silahkan mencari JF lain yang tidak mensyaratkan S2,” beber Firman.

Namun, dia menggarisbawahi, jika ingin mengajukan perpindahan dari Pranata Humas ke JF lain, harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai, minimal selama dua tahun.

“Perhatikan juga pengalamannya cocok atau tidak. Jangan sampai pengalamannya selama ini mungkin di subbidang informasi dan komunikasi publik, melihat ada JF lain yang tidak mensyaratkan S2, tapi kerjanya jauh,” ucapnya.

Dalam kegiatan itu, Firman juga menjelaskan beberapa hal penting kepada peserta terkait pengangkatan dan formasi JFT Pranata Humas sebagaimana dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025.

Sementara, Tim Kebijakan Kemitraan Komunikasi pada Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi RI, Wawan Budiyanto, membeberkan mengenai kiat-kiat lulus uji kompetensi JFT Pranata Humas.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Jateng yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Moch Faizin mengatakan, sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman lebih detail tentang pengembangan karir dan profesionalisme Pranata Humas.

Menurut dia, di tengah tantangan teknologi dan informasi yang berkembang pesat, humas pemerintah tetap dituntut untuk memiliki kompetensi pengelolaan dan pelayanan informasi serta kehumasan.

Faizin menjelaskan, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, KemenPAN RB memiliki rencana jangka panjang untuk menjadikan ASN berkelas dunia atau world class ASN. Sehingga, kompetensi dan profesioanalitas menjadi hal utama.

“Harapannya teman-teman yang bekerja melakukan pelayanan dan pengelolaan informasi bisa bekerja lebih profesional. Melalui kegiatan sosialisasi peraturan ini, teman-teman Humas menjadi lebih paham,” tandasnya. (At/Ul, Diskominfo Jateng)

 



Source link

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *